Kamis, 03 Februari 2011

Kisah pemuda yang meninggalkan sihir dengan seorang raja yang zhalim




Dari Shuhaib Ar-Rumi radhiyallahu 'anhu,  bahwasanya Rasululla sawk.gif (994 bytes)bersabda: "Ada seorang raja pada zaman sebelum kalian. Ia memiliki seorang tukang sihir. Ketika tukang sihir itu telah tua, berkatalah ia kepada sang raja, 'Sesungguhnya usiaku telah tua dan ajalku telah dekat. Karena itu, utuslah kepadaku seorang anak muda agar aku ajari sihir.'  Maka diutuslah seorang pemuda yang kemudian ia ajari sihir. Dan jalan antara raja dan tukang sihir itu ada seorang rahib. Pemuda itu mendatangi rahib dan mendengarkan pembicaraannya. Sang pemuda begitu kagum kepada rahib dan pembicaraannya. Begitu ia sampai kepada tukang sihir -karena terlambat- serta merta ia dipukulnya seraya ditanya, 'Apa yang menghalangimu?' Dan bila sampai di rumah, keluarganya memukulnya seraya bertanya, 'Apa yang menghalangimu (sehingga terlambat pulang) ?' Lalu iapun mengadukan halnya kepada sang rahib. Rahib berkata, 'Jika tukang sihir ingin memukulmu, katakanlah, aku terlambat karena keluargaku. Dan jika keluargamu hendak memukulmu, maka katakanlah, aku terlambat karena (belajar dengan) tukang sihir'.
Suatu kali ia menyaksikan binatang besar dan menakutkan yang menghalangi jalan manusia sehingga mereka tidak bisa menyeberang. Maka sang pemuda berkata, 'Saat ini aku akan mengetahui, apakah perintah ahli sihir lebih dicintai Allah ataukah perintah rahib.' Setelah itu ia mengambil batu seraya berkata, 'Ya Allah, jika perintah rahib lebih Engkau cintai dan ridhoi daripada perintah tukang sihir maka bunuhlah binatang ini sehingga manusia bisa menyeberang.'  Lalu ia melemparnya, dan binatang itupun terbunuhkemudian ia pergi. Maka ia beritahu halnya kepada rahib, lalu sang rahib berkata, 'Anakku, sekarang engkau telah menjadi lebih mulia daripada diriku. Kelak engkau akan diuji. Jika engkau diuji maka jangan engkau tunjukkan diriku.'
Selanjutnya pemuda itu bisa bisa menyembuhkan orang buta, sopak dan segala jenis penyakit. Allah menyembuhkan mereka melalui kedua tangannya. Alkisah ada pejabat raja yang tiba-tiba buta. Ia mendengar tentang pemuda itu. Maka ia membawa hadiah yang banyak untuk pemuda itu seraya berkata, 'Sembuhkanlah aku dan engkau boleh memiliki semua ini.'  Pemuda itu menjawab, 'Aku tidak bisa menyembuhkan seseorang. Yang bisa menyembuhkan adalah Allah Azza wa Jalla.   Jika anda beriman kepada Allah dan berdoa kepada-Nya, niscaya ia akan menyembuhkanmu.' Ia lalu beriman dan berdoa kepada Allah dan sembuh. Kemudian ia datang kepada raja dan duduk di sisinya seperti sedia kala. Sang raja bertanya, 'Wahai fulan, siapakah yang menyembuhkan penglihatanmu?' Ia menjawab, 'Tuhanku'. Raja bertanya, 'Saya?'  'Tidak, tetapi Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah,' tegasnya. Raja bertanya, 'Apakah kamu memiliki tuhan selain diriku?'   Ia menjawab, 'Ya, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah.'





Demikianlah, ia terus-menerus disiksa sampai ia menunjukkan kepada si pemuda. Pemuda itupun didatangkan. Sang raja berkata, 'Anakku, sihirmu telah menapai tingkatan kamu bisa menyembuhkan orang buta, sopak, dan berbagai jenis penyakit lainnya.'   Sang pemuda menangkis, 'Aku tidak mampu menyembuhkan seorang pun, Yang Menyembuhkan hanyalah Allah Azza wa Jalla.  Raja bertanya, 'Aku?'  'Tidak', ia menjawab.'Apakah kamu mempunyai tuhan selain diriku?' tanya sang raja. Ia menjawab, 'Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah'.  Lalu iapun terus disiksa sampai ia menunjukkan kepada rahib.
Maka didatangkanlah sang rahib. Sang raja berkata,'Kembalilah kepada agamamu semula!' Ia menolak. Lalu ditengah-tengah kepalanya diletakkan gergaji dan ia dibelah menjadi dua. Kepada pejabat raja yang dulunya buta juga dikatakan, 'Kembalilah kepada agamamu semula!' Ia menolak. Lalu ditengah-tengah kepalanya diletakkan gergaji dan ia dibelah menjadi dua. Kepada sang pemuda juga dikatakan, 'Kembalilah kepada agamamu semula!' Ia menolak. Lalu dengan beberapa orang ia dikirim ke gunung ini dan itu. (Sebelumnya) raja berpetuah, 'Ketika kalian telah sampai ke puncak gunung maka bila ia kembali kepada agamanya (maka biarkanlah ia). Jika tidak maka lemparkanlah dia!'   Merekapun berangkat. Ketika sampai di ketinggian gunung, sang pemuda berdoa, 'Ya Allah, jagalah diriku dari mereka, sesuai dengan kehendak-Mu.' Tiba-tiba gunung itu mengguncang mereka, sehingga semuanya tergelincir.  Lalu sang pemuda datang mencari sampai bisa bertemu raja kembali. Raja bertanya, 'Apa yang terjadi dengan kawan-kawanmu?' Ia menjawab, 'Allah menjagaku dari mereka.'
Kembali ia dikirim bersama beberapa orang dalam perahu kecil. Raja berkata, 'Jika kalian telah sampai  di tengah lautan (maka biarkanlah ia) jika ia kembali kepada agamanya semula. Jika tidak, lemparkanlah ia ke tengah laut yang luas dan dalam!'  Sang pemuda berdoa, 'Ya Allah, jagalah diriku dari mereka, sesuai dengan kehendak-Mu.'  Akhirnya mereka semua tenggelam dan sang pemuda datang lagi kepada raja. Raja bertanya, 'Apa yang terjadi dengan kawan-kawanmu?' Ia menjawab, 'Allah menjagaku dari mereka.'
Lalu sang pemuda berkata, 'Wahai raja,  kamu tidak akan bisa membunuhku sehingga engkau melakukan apa yang aku perintahkan, Jika engkau melakukan apa yang kuperintahkan, engkau akan bisa membunuhku.'  Raja penasaran 'Perintah apa?' Sang pemuda menjawab, 'Kumpulkan orang-orang di suatu padang yang luas, lalu saliblah aku di batang pohon. Setelah itu ambillah anak panah dari wadah anak panahku, lalu ucapkan Bismillahi rabbil ghulam  (Dengan Nama Allah, Tuhan sang pemuda). Maka (raja memanahnya) dan anak panah itu tepat mengenai pelipisnya.  Pemuda itu meletakkan tangannya di bagian yang kena panah lalu meninggal.
Maka orang-orang (yang melihat) berkata, 'Kami beriman kepada Tuhan sang pemuda.'  Lalu dikatakan kepada raja, 'Tahukah anda, sesuatu yang selama ini anda takutkan? Kini sesuatu itu telah tiba, semua orang telah beriman'. Lalu raja memerintahkan menggali parit-parit di beberapa persimpangan jalan, kemudian dinyalakan api di dalamnya. Dan sang rajapun bertitah, 'Siapa yang kembali ke agamanya semula, maka biarkanlah ia.   Jika tidak maka lemparkanlah dia ke dalamnya.' Maka orang-orang pun menolaknya sehingga mereka bergantian dilemparkan ke dalamnya. Sehingga tibalah giliran seorang wanita, bersama bayi yang sedang disusuinya. Sepertinya ibu itu enggan untuk terjun ke dalam api. Tiba-tiba sang bayi berkata, 'Bersabarlah wahai ibuku, sesungguhnya engkau berada dalam kebenaran.' " 
(HR. Ahmad dalam Al-Musnad 6/16-18, Muslin dan an-Nasa'i dari hadits Hammad bin Salamah. Dan An-Nasa'i serta Hammad bin Zaidmenambahkan, yang keduanya dari Tsabit. Dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Abdurrazak dari Ma'mar dari Tsabit dengan sanad darinya. Ibnu Ishaq memasukkannya dalam Sirah dan disebutkan bahwa nama pemuda itu adalah Abdullah bin At-Tamir).

Selasa, 01 Februari 2011

Jika Terpaksa Tidak Sempurna Menutup Aurat

 [Muslimah] Jika Terpaksa Tidak Sempurna Menutup Aura

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika keadaan memaksa seorang wanita tidak sempurna menutup aurat dalam shalatnya atau ia menutup aurat tapi tidak sesuai dengan syari'at Islam, misalnya sebagian rambutnya terlihat atau bagian betisnya nampak karena satu atau lain hal, bagaimana hukumnya .?

Jawaban
Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau mengabaikannya. Jika telah datang waktu shalat dan seorang wanita muslimah tidak menutup aurat secara sempurna maka mengenai hal ini ada beberapa penjelasan :

Mahrom Bagi Wanita

YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN DAN HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH-

Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Latif


DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN
Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita
jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:
1. Ayah dan anak angkat. Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." (QS Al-Ahzab: 4)
2. Sepupu (anak paman/bibi). Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS An-Nisa': 24)
Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:
" Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". (Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139)
3. Saudara ipar. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". (HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172)
Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara
suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?"
Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana
engkau waspada dari kematian".
4. Mahrom titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang
sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".

WANITA DENGAN MAHROMNYA
Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal
yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:
1. Tidak boleh menikah
Allah berfirman;
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. An-Nisa' :22-23)

2. Boleh menjadi wali pernikahan
Wali adalah syarat saya sebuah pernikahan, sebagaiman diriwayatkan oleh 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:
"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil, maka nikahnya batil." (HSR Abu Daud 2083, lihat Irwaul Golil 6/243)
Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata Rasulullah shallallahu 'alaih wassallam bersabda;
"Tidak sah nikah kecuali ada wali. (HSR Abu Daud 2085,lihat Irwaul Gholil 6/235)

Berkata Imam At-Tirmidzi: "Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dalam masalah wali pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khothob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan juga selain mereka." (Lihat Sunan Tirmidzi 3/410 Tahqiq Muhammad Fu'ad Abul Baqi)